Simakselengkapnya tentang pengertian wakaf, dasar hukum wakaf, manfaat, rukun, dan syaratnya di bawah ini. Namun, pada kemudian hari, umat islam. Hadits Tentang Sedekah Jariah Gambar Islami Pengertian zakat, wakaf dan haji z a k a t. Pengertian haji zakat dan wakaf. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi baitullah (ka'bah) di mekah untuk melakukan ibadah kepada allah

Jakarta Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam tentunya diharapkan untuk membayar zakat. Salah satu amalan dalam ajaran Islam ini sangat diutamakan karena merupakan perilaku untuk membantu orang lain. Diberbagai hadis disebutkan, pahala membantu orang lain sangat besar. 9 Manfaat Sedekah Baik untuk Kelangsungan Hidup Manusia 5 Aplikasi yang Bantu Bayar Zakat Online Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan yang Benar Menurut Islam Dalam ajaran agama Islam, ada banyak cara untuk membantu antar sesama. Dengan membantu orang lain akan mendapat bantuan berkali-kali lipat dari Allah SWT atas kesulitan di dunia mau pun di akhirat. Namun dalam ajaran agama Islam dikenal beberapa istilah yang berbeda ketika membahas tentang bantuan yang bersifat materi. Antara lain seperti istilah zakat, sedekah, infak, hibah, wakaf, dan hadiah. Masing-masing dari istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Agar tak keliru, berikut ini perbedaan paham antara zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Sabtu 16/5/2020. Zakat merupakan amalan yang termasuk dalam rukun Islam sebagai salah satu ibadah wajib umat muslim. Secara umum, zakat merupakan besaran harta tertentu yang dikeluarkan umat Muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Perintah untuk berzakat disebutkan lebih dari 30 kali dalam Al Quran, salah satunya tercantum dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 43. “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” [QS. Al Baqarah 43]. Secara garis besar zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat jiwa fitrah dan zakat harta mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap Muslim di bulan Ramadhan atau sebelum melaksanakan sholat Id di hari Raya Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah di Indonesia ditetapkan 2,5 kilogram beras atau makanan pokok di sekitar wilayah tempat tinggal. Sementara pembayaran zakat mal berbeda-beda menurut sifat harta dan besar penghasilan yang InfakSelain istilah zakat, infak juga merupkan istilah yang sering didengar masyarakat. Infak merupakan bentuk pemberian pada orang lain, namun hukumnya Sunah bagi seluruh umat Muslim. Infak memiliki arti membelanjakan harta untuk kebaikan. Anjuran untuk infak tercantum dalam Al Quran surat Saba’ ayat 39 yang berbunyi “Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” [QS. Saba’ 39]. Infak memang tidak diwajibkan bagi umat Muslim, namun sangat dianjurkan sebagai upaya membersihkan harta dan mengharapkan ridho Allah SWT. Untuk besaran infak, tidak ada aturan yang mengikat. Sehingga besaran infak bebas semampu yang mengerjakan asal didasari niat tulus dan SedekahIlustraasi foto Liputan 6Berbeda dari infak, sedekah lebih mencakup segala macam bantuan dari seseorang kepada orang lainnya dengan harapan mencari pahala dari Allah SWT. Bentuk pemberiannya pun bebas, waktu dan jumlahnya juga bebas sesuai keinginan pemberinya. Istilah sedekah sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi yang artinya “Segala kebaikan adalah sedekah.” HR. Bukhari. Bahkan hal kecil seperti senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirit lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai WakafIlustrasi masjid sumber iStockphotoWakaf adalah perbuatan hukum wakif pihak yang melakukan wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, unsur wakaf ada enam, antara lain wakif pihak yang mewakafkan hartanya, nazhir pengelola harta wakaf, harta wakaf, peruntukan, akad wakaf dan jangka waktu wakaf. Biasanya wakaf memberikan berupa tanah kosong atau bangunan jadi yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitarnya. Beberapa contoh wakaf seperti tanah perkebunan, masjid, atau tanah kosong yang di atasnya didirikan gedung untuk kepentingan masyarakat luas dalam hal baik. Pemberian ini termasuk sedekah jariah, tidak putus pahalanya selama terus bermanfaat bsgi orang banyak. Meski tidak wajib, anjuran wakaf tercantum pada Alquran surat Ali Imran ayat 92 “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran 92].5. HibahHibah adalah hadiah. Namun menurut bahasa, hibah adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain. Hukum Islam memiliki pandangan yang sama dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu hibah atau hadiah dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami/istri. Allah SWT mensyariatkan hibah sebagai upaya mendekatkan hati dan menguatkan tali cinta antara manusia, Rasûlullâh SAW bersabda "Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai" [HR. Al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh al-Albâni dalam kitab al-Irwa’, no. 1601]. Kata hibah berasal dari bahasa Arab berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat masih hidup kepada orang lain secara sukarela pemberian cuma-cuma, baik berupa harta atau lainnya bukan harta.6. HadiahHadiah adalah pemberian kepada orang lain yang sangat umum dan sering dialami oleh setiap manusia. Istilah hadiah dapat juga dikembangkan untuk menjelaskan apa saja yang membuat orang lain merasa lebih bahagia atau berkurang kesedihannya. Terutama sebagai kebaikan, termasuk memaafkan walaupun orang lain yang diberi tidak baik. Rasulullah SAW mengartikan makna hadiah dalam kehidupan masyarakat melalui sabdanya “Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta mencintai.” HR. Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad. Dalam hubungan manusia, tindakan pertukaran hadiah berperan dalam meningkatkan kedekatan sosial.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

zakat haji dan wakaf tujuan membuat vedio ini. sebagai motipasi untuk diri sendiri dan bisa bermanfaat untuk orang banyak. dan juga untuk zakat, haji dan wakaf. 24. ini hanyalah sebuah tugas yang dilakukan dengan gerakan gesit, maklumi saja ya jika semuanya hanya sebatas permainan 25. materi menganalisis hikmah ibadah haji, zakat dan wakaf bagi Islam memiliki tiga unsur penting dalam ibadahnya, yaitu haji, zakat, dan wakaf. Ketiga unsur tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat iman dan menyucikan jiwa seorang muslim. Namun, masih banyak yang belum memahami pengertian haji, zakat, dan wakaf secara lengkap. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan membahas pengertian haji, zakat, dan wakaf secara rinci dan HajiHukum HajiSyarat Melakukan HajiRukun HajiManfaat Melakukan HajiPengertian ZakatHukum ZakatMacam-Macam ZakatZakat FitrahZakat MalManfaat ZakatPengertian WakafHukum WakafMacam-Macam WakafManfaat WakafKesimpulanFAQs1. Apa itu haji?2. Apa itu zakat?3. Apa itu wakaf?4. Siapa yang wajib membayar zakat?5. Apa saja manfaat dari melakukan haji, zakat, dan wakaf?DisclaimerHukum HajiHaji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Haji termasuk dalam rukun Islam yang kelima setelah shalat, zakat, puasa dan syahadat. Haji diwajibkan oleh Allah SWT untuk dilakukan sekali seumur hidup bagi muslim yang mampu dan memiliki kemampuan finansial serta Melakukan HajiAda beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan haji, yaituIslamBalighAkhirul zaman sudah dewasaBerkemampuan fisik dan finansialTidak dalam keadaan terhalangRukun HajiAda lima rukun haji yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang melaksanakan ibadah haji, yaituIhramWukuf di ArafahTawaf di Ka’bahSai di antara Safa dan MarwahTahalulManfaat Melakukan HajiManfaat melakukan haji sangat banyak, di antaranyaMeningkatkan imanMempererat persaudaraan sesama muslimMendapatkan ampunan dosaMendapatkan pahala besarMenyelesaikan kewajiban sebagai muslimPengertian ZakatHukum ZakatZakat adalah harta yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial terhadap sesama. Zakat diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, orang yang terlilit hutang, janda, dan yatim ZakatAda dua macam zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat FitrahZakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada saat Idul Fitri yang wajib dikeluarkan oleh setiap MalZakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan hasil usaha yang diperoleh. Zakat mal berbeda-beda jumlahnya tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Berikut tabel zakat mal untuk beberapa jenis hartaJenis HartaNisabPersen ZakatEmas85 gram2,5%Perak595 gram2,5%UangTergantung nilai tukar2,5%Pertanian5 wasaq atau 653 kilogram5%Ternak5 ekor sapi atau 40 ekor kambing2,5%Manfaat ZakatManfaat zakat sangat besar, di antaranyaMenjaga keberkahan hartaMenjaga solidaritas sosialMembantu meringankan beban orang yang kurang mampuMeningkatkan kesejahteraan umatPengertian WakafHukum WakafWakaf adalah pemberian harta atau tanah oleh seseorang untuk diperuntukkan sebagai kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, madrasah, rumah sakit, dan lain-lain. Wakaf diwajibkan oleh Islam sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial terhadap WakafAda dua macam wakaf, yaitu wakaf uang dan wakaf tanah/ WakafManfaat wakaf sangat besar, di antaranyaMemperkuat imanMenjaga solidaritas sosialMeningkatkan kesejahteraan umatMenjaga keberkahan hartaKesimpulanHaji, zakat, dan wakaf merupakan tiga unsur penting dalam Islam sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial terhadap masyarakat. Melakukan haji, memberikan zakat, dan melakukan wakaf memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan seorang muslim dan Apa itu haji?Jawaban Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Haji diwajibkan oleh Allah SWT untuk dilakukan sekali seumur hidup bagi muslim yang mampu dan memiliki kemampuan finansial serta Apa itu zakat?Jawaban Zakat adalah harta yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial terhadap Apa itu wakaf?Jawaban Wakaf adalah pemberian harta atau tanah oleh seseorang untuk diperuntukkan sebagai kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, madrasah, rumah sakit, dan Siapa yang wajib membayar zakat?Jawaban Setiap muslim yang mampu harus membayar Apa saja manfaat dari melakukan haji, zakat, dan wakaf?Jawaban Manfaat dari melakukan haji, zakat, dan wakaf sangat banyak, di antaranya memperkuat iman, menjaga solidaritas sosial, meningkatkan kesejahteraan umat, dan menjaga keberkahan ini ditulis semata-mata untuk tujuan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat dari ahli agama. Pembaca disarankan untuk selalu meminta pendapat dari ahli agama sebelum mengambil keputusan dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah haji, zakat, dan wakaf. Besaranzakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan. Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah Rp 2,5 juta (2,5 persen x Rp 100 juta).
Haji menurut istilah dapat kita artikan sebagai kegiatan berziarah ke tempat tertentu dalam waktu tertentu untuk melakukan beberapa amalan tertentu dengan niat menurut istilah dapat kita artikan sebagai suatu harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya diantaranya ialah fakir miskin dan lain sebagainya dan hal ini berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat menurut istilah dapat kita artikan sebagai suatu hal menahan hak milik atas materi sebuah benda dimana dia bertujuan untuk fitrah sendiri dapat kita maknai sebagai suatu harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dimana dia di keluarkan setahun sekali dan sesuai yang ditentukan oleh syara', yang mana mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki sendiri ialah suatu bentuk penyucian diri bagi orang yang hakikatnya rukun haji ialah suatu bagian amalan atau perbuatan yang tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang pada saat ia sedang melaksanakan ibadah haji, dan jika rukun haji tersebut ada yang tidak dekerjakan, maka hajinya tidak ini beberapa rukun haji, yang mana diantaranya ialahNiat ihramWuquf di ArafahTawafSa’i Memotong rambutPelajari lebih lanjutMateri tentang Hikmah zakat tentang pengertian zakat mal dan zakat fitrah tentang Nisab zakat fitrah JawabanKelas XI 2 SMAMapel B. arabBab Menyucikan Harta dengan ZakatKode
HadisRasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim. Rukun dan Syarat Wakaf. Orang yang berwakaf (al-wakif), Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya. Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf'alaihi) Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut. Hikmah dan Keutamaan Wakaf.
Ibadah HajiZakatWakaf As a highly proficient SEO and a high-end copy writer who is fluent in Indonesian speaking and writing, let me share with you the importance of practice that reflects the values of Hajj, Zakat, and Wakaf. These pillars of Islam have a significant role in a Muslim’s life, and they promote good deeds, mutual benefits, and blessings of Allah. Hajj is an obligatory practice that every Muslim is required to perform at least once in their lifetime, provided they have the means and resources. This holy pilgrimage is a gathering point for millions of Muslims from all corners of the world, and it is a symbol of unity, equality, and devotion. To reflect the values of Hajj in our daily lives, we should strive to practice the following Patience Hajj involves a lot of waiting, walking, and standing in crowds, which can be exhausting and challenging. However, we should exercise patience and avoid losing our temper or engaging in arguments. Humility Hajj is a humbling experience, and it reminds us of our mortality and our dependence on Allah. To reflect this value, we should avoid pride, arrogance, and ostentation. Forgiveness Hajj is an opportunity to seek forgiveness from Allah and to forgive others. Therefore, we should let go of grudges, apologize for our mistakes, and show compassion to others. Zakat Zakat is an obligatory charity that every Muslim is required to pay on their wealth, provided they meet the minimum threshold. This practice promotes equity, compassion, and social welfare, and it is a means of purifying our wealth and our souls. To reflect the values of Zakat in our daily lives, we should strive to practice the following Generosity Zakat is a form of charity, and it involves giving a portion of our wealth to those in need. Therefore, we should develop a generous spirit and seek opportunities to help the less fortunate. Responsibilty Zakat is an obligation, and it involves fulfilling our duty to society and to Allah. Therefore, we should take our Zakat obligations seriously and ensure that we pay the correct amount on time. Accountability Zakat involves calculating and declaring our wealth accurately, and it requires transparency and honesty. Therefore, we should avoid hiding our wealth, evading taxes, or engaging in illegal activities that would harm society. Wakaf Wakaf is an act of endowing assets, such as land, buildings, or money, for the benefit of society, and it is a voluntary practice that promotes long-term social welfare and economic development. To reflect the values of Wakaf in our daily lives, we should strive to practice the following Vision Wakaf requires a long-term vision and a commitment to investing in the future. Therefore, we should identify the areas of society that need improvement and envision how Wakaf can be used to achieve these goals. Collaboration Wakaf often involves collective efforts and collaboration between various stakeholders, such as communities, NGOs, and government agencies. Therefore, we should seek opportunities to work together and leverage our resources for maximum impact. Innovation Wakaf requires creative and innovative approaches to problem-solving and addressing social challenges. Therefore, we should explore new ideas, technologies, and business models that can enhance the effectiveness and sustainability of Wakaf initiatives.
A Konsep zakat . 1. Pengertian Zakat Zakat menurut arti secara etimologi (bahasa) adalah penumbuhan, pensucian, barakah dan pujian. Dinamakan zakat karena sesuai dengan kewajiban zakat itu sendiri, karena harta akan tumbuh dan bertambah jika dikeluarkan zakatnya dan berkah sebab doa orang yang berhak mendapatkanya. HAJI, ZAKAT DAN WAKAF Suasana Haji ketika Thawaf A. HAJI Secara kebahasaan haji berasal dari kata arab artinya menyengaja atau menuju. Sedangkan menurut istilah haji adalah mengunjungi Baitullah ka’bah di Makkah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT pada waktu tertentu,dengan syarat-syarat dan dengan cara tertentu secara tertib. Kemudian yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah waktu pelaksanaannya sudah ditentukan, yaitu bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncaknya pada saat wukuf dipadang arofah, yaitu pada tanggal 9 Zulhijah. Menunaikan ibadah Haji hukumnya bagi umat Islam adalah wajib bagi yang mampu menunaikannya, sebagaimana firman Allah SWT Umat Islam yang hendak menunaikan ibadah haji, harus memenuhi syarat dan rukun Haji, sebagaimana yang telah disepakati oleh ulama fiqh. Yang dimaksud dengan syarat adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan rukun ibadah haji. syarat-syarat wajib haji yaitu Beragama Islam Berakal Sehat tidak gila Baligh Ada Muhrimnya Mampu dalam segala hal misal dalam biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan Selanjutnya yang dimaksud dengan rukun adalah perbuatan-perbuatan ibadah yang harus dipenuhi/ dikerjakan sepenuhnya secara tertib sesuai ketentuan hukum Islam. Adapun rukun Haji sebagai berikut Ihram berniat mengerjakan ibadah haji yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih. Wukuf hadir di padang arafah pada tanggal 9 dzulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Thawaf berputar mengelilingi ka’bah dan dilakuan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari hajar aswad dan di akhiri di hajar aswad pula sebanyak tujuh kali putaran. Thawaf ada 3 macam 1 Thawaf qudum Thawaf yang dilakukan ketika jama’ah haji baru tiba di Makkah; 2 Thawaf Ifadhah Thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqobah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji; 3 Thawaf Wada’ thawaf perpisahan bagi jama’ah yang akan meninggalkan Makkah. Sa’i berlari-lari kecil antara bukit shofa dan bukit marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari shafa dan berakhir di marwah. Tahallul mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul. Yang dimaksud dengan dilaksanakan sepenuhnya, adalah jika salah satu rukun ditinggalkan maka Hajinya bisa tidak sah. Selanjutnya tertib di sini maksudnya adalah setiap Muslim yang melaksanakan Haji harus melaksanakan rukun sesuai dengan ketentuan atau aturan-aturan fiqh/ hukum Islam terkait rukun Haji, tidak boleh semaunya sendiri. Perlu diketahui bahwa ibadah Haji ini ditinjau dari segi pelaksanaannya dibagi menjadi 3 tiga jenis, yaitu Haji Tamattu’ melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Pelaksanaan haji ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, tiga hari pada waktu di tanah suci, dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. Haji Ifrad berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji, dengan kata lain mengerjakan haji dahulu kemudian umrah. Pelaksanaan haji ini di diwajibkan membayar dam. Haji Qiran melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram, artinya jika seorang jama’ah haji memilih jenis ini, maka jama’ah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Pelaksanaan haji ini diwajibkan memotong hewan qurban. Sebagai seorang Muslim tentunya harus memiliki keyakinan bahwa segala bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT apapun itu, baik sholat, zakat, puasa dan termasuk Haji, semua itu memiliki keutamaan-keutamaan bagi yang menunaikannya. Semua ibadah yang dilaksanakan akan memberikan dampak positif serta kebaikan bagi setiap muslim yang beribadah, selain mendapatkan pahala dari Allah SWT. Adapun keutamaan-keutamaan ibadah haji adalah Haji merupakan amal yang paling utama. Haji merupakan Jihad Haji menghapus dosa Pahala ibadah haji adalah syurga “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387 B. ZAKAT Pengertian Zakat secara kebahasaan artinya tumbuh, suci dan berkah. menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Karena termasuk rukun maka hukumnya wajib bagi setiap orang yang beragama Islam. Firman Allah SWT Zakat memiliki hubungan khusus dengan sholat, yang ditunjukkan di Al Quran sekurangnya 24 kali kata Zakat disandingkan dengan sholat. Penggandengan kedua kewajiban ini menunjukkan ada hubungan yang erat antara shalat dengan zakat dan karenanya harus dilakukan secara seimbang. Karena itu kesempurnaan shalat dapat dilihat dari kesempurnaan zakat. Hubungan keduanya timbal balik dan saling memberikan kontribusi karena shalat simbol hubungan kepada Tuhan dan zakat adalah simbol hubungan kepada sesama manusia. Alasan ini yang digunakan Abu Bakar ra memerangi orang-orang yang enggan berzakat. Menurutnya, orang-orang yang mengingkari kewajiban zakat sama dengan mengingkari kewajiban shalat karena Alquran menyebutnya bersamaan. Dari segi praktek terdapat hal yang paling kontras dimana shalat selalu diprioritaskan dari zakat. Hal ini dapat dilihat dari persoalan zakat yang sampai sekarang belum memberikan kontribusi terbaik dalam rangka mendongkrak angka-angka kemiskinan. Urgensi menyamakan kedua perintah ini dapat juga dilihat dalam QS. al-Ma’un yang mengidentikkan orang-orang yang mengabaikan zakat sama dengan pendusta agama. Meskipun dalam ayat ini zakat tidak disinggung secara langsung namun sudah dapat dipahami ketika menyebut anak yatim dan orang miskin. Pada ayat selanjutnya disebutkan bahwa neraka wayl bagi orang-orang yang shalat karena mereka lalai dari pesan-pesan shalatnya. Pesan shalat dimaksud disebutkan pada ayat sebelumnya yaitu lalai membantu anak-anak yatim dan lalai memberi makan orang-orang miskin. Tujuan pernyataan ini adalah sangat tidak etis jika ada yang mengerjakan shalat sementara di sekelilingnya masih terdapat anak yatim dan orang miskin yang membutuhkan bantuannya. Karena itu shalat yang baik akan membuat pelakunya memiliki respon terhadap penderitaan anak yatim dan orang miskin. Seorang imam besar dunia, Dr. Yusuf Al-Qardhawi, menyatakan bahwa zakat dapat berfungsi sebagai pembeda antara keislaman dan kekafiran, antara keimanan dan kemunafikan, serta antara ketaqwaan dan kedurhakaan. Fungsi zakat sebenarnya telah terdapat dalam Al Quran Umat Islam Indonesia bersyukur bahwa pelaksanaan zakat sebagai salah satu kewajiban umat Islam dalam rangka melaksanakan rukun Islam telah dijamin oleh Perundang-undangan Republik Indonesia, yatu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Silahkan Klik –>UU pelaksanaan zakat Adapun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan Zakat. Untuk mempelajarinya silahkan klik —>PP Nomor 14 Tahun 2014 Penerimaan zakat dari masyarakat dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat UPZ yang biasanya dibentuk setiap kecamatan atau di masjid-masjid untuk menerima dan mengumpulkan zakat yang selanjutnya dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Kota. Adapun do’a yang dibacakan oleh amilin setelah serah terima zakat, sebagai berikut Artinya “Semoga Allah memberi pahala kepadamu apa yang telah engkau berikan , semoga Allah menjadikannya mensucikan bagimu , semoga Allah memberkahimu apa yang masih kau sisakan.” C. WAKAF Pengertian secara kebahasaan wakaf berarti menahan dan mencegah. Secara istilah, wakaf adalah menyerahkan harta benda yang bersifak kekal kepada orang lain atau lembaga untuk diambil manfaatnya. Wakaf hukumnya adalalah sunnah. Bagi pemberi wakaf memiliki manfaat yang sangat besar, karena wakaf ini termasuk ke dalam sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir walaupun sudang meninggal. Hadits tentang keutamaan wakaf Yang dimaksud sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya. Seperti wakaf aktiva tetap contoh tanah, kitab, dan mushaf Al-Qur’an. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Adapun Rukun Wakaf, antara lain a. Orang yang memberikan wakaf al-waqif b. Benda yang diwakafkan al-mauquf c. Orang yang menerima wakaf al-mauquf alaihi d. Ikrar Wakaf sighat dalams serah terima wakaf Hikmah menunaikan Wakaf Dicatat sebagai sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir bagi pemberi wakaf mesikipun sudah meninggal Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya. Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat. Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup . Maka persiapan bekal itu diantaranya adalah harta yang pernah diwakafkan Dapat menopang dan mengerakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya. Di Indonesia pelaksanaan wakaf ini diatur oleh perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. silahkan unduh dan pelajari isinya pada link berikut —>uu_41_2004ttgwakaf SELAMAT BELAJAR
Definisiatau Pengertian wakaf dari berbagi sumber : Menurut Bahasa (etimologi) adalah Tertahan. Di dalam al-Qur'an tidak disebut kata wakaf seperti halnya dengan zakat, tetapi dari beberapa ayat al-Qur'an para ahli menyimpulkan bahwa Allah menghendaki adanya lembaga wakaf. S Al-Hajj (22) : 77: Allah memerintahkan agar manusia
Haji, Zakat, dan Wakaf by 1. Pengertian haji menurut ahli fikih adalah mengunjungi Baitullah Kabah untuk mengerjakan amal-amalan tertentu pada tempat dan waktu yang telah Syarat -Islam, orang non-Islam tidak boleh mengerjakan haji. -Berakal, orang yang gila tidak sah hajinya. -Balig atau dewasa, anak kecil yang sudah berhaji maka ketika dewasa ia hendaknya mengerjakan haji lagi. -Merdeka, hamba sahaya tidak boleh mengerjakan haji. -Kuasa atau mampu. Arti mampu tersebut adalah mampu dari segi jasmani, rohani, ekonomi, dan Rukun Ihram,Wukuf di Arafah,Tawaf,Sai Tahalul , Wajib -Memulai ihram dari miqat. -Mabit bermalam di Muzdalifah. -Mabit bermalan di Mina. -Melontar jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah. -Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram. -Tawaf wadak perpisahan bagi mereka yang akan meninggalkan Larangan bagi Orang yang Sedang Ihram Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki. Memakai tutup kepala bagi laki-laki. Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi wanita. Memakai wangi-wangian bagi laki-laki dan Sunah Membaca talbiyah. Membaca salawat kepada nabi dan berdoa sesudahnya. Melaksanakan tawaf qudum. Memasuki Baitullah melalui pintu Hijir Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 17 tahun Lembaga Swasta 2. MOHAMMA FADHIL 26 X MIPA 1 3. Zakat menurut bahasa artinya bersih, tumbuh, atau zakat menurut hukum syara ialah memberikan sebagian rezeki kepada yang berhak menerima dengan cara-cara yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Pihak yang Berhak Menerima Fakir, Miskin, ' Macam-macam Zakat Zakat Undang-Undang tentang Pengelolaan Undang-Undang Nomor 38 tahun Lembaga Pengelolaan KUA,DSUQ, Rumah Zakat Indonesia, Dompet Duafa, 4. wakaf menurut istilah fikih adalah menahan sesuatu benda yang tetap permanen zatnya serta dapat diambil manfaatnya untuk kepentingan Syarat -Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu takbid. -Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. -Jelas mauquf alaihnya orang yang diberi wakaf dan dapat dimiliki barang yang diwakafkan Rukun -Orang yang berwakaf wakif. -Adanya harta yang diwakafkan mauquf. -Tempat berwakaf yang berhak menerima hasil wakaf. -Akad Harta yang harta yang diwakafkan harus berwujud sebidang tanah, pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya, bangunan masjid, madrasah, atau jembatan yang semuanya dinilai bermanfaat, dan bukan barang sekali Apabila manusia anak Adam meninggal, terputuslah kesempatan memperoleh pahala amaliahnya, kecuali dari tiga macam, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendoakannya. HR Muslim dari Abu Hurairah 3084 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun Tata Cara Perwakafan Tanah -Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang di hadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf. -Calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas, dan tegas kepada nadir yang telah disahkan di hadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Calon wakif yang tidak dapat datang dihadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis. -Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. -Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa dan sehat Undang-Undang Pengelolaan Undang-Undang Nomor 41 tahun Lembaga Pengelolaan Swasta Pengertian"haji" menurut istilah ulama fikih adalah menyengaja maendatangai ka'bah (baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf, dan sa'i). SedangkanUmrah menurut istilah ulama fikih adalah sengaja mendatangi ka'bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari tawaf, sa'i, danbercukur. Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Daftar Isi Jenis Haji 1 Haji Tamattu 2 Haji Ifrad 3 Haji Qiran e. Keutamaan Haji Zakat a. Pengertian Zakat b. Hukum Zakat c. Syarat dan Rukun Zakat Wakaf a. Pengertian Wakaf b. Hukum Wakaf Jenis Haji Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu 1 Haji Tamattu Haji tamattu' yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama'ah haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari; yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. 2 Haji Ifrad Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama'ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam. 3 Haji Qiran Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban. e. Keutamaan Haji Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut. 1 Haji merupakan amal paling utama Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama, maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah menjadi lebih baik. 2 Haji merupakan jihad Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam sebuah hadis sebagai berikut. "Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama engkau semua?' Jawab Rasul, 'Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.' Ujar A’isyah ra. pula, 'Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw ini aku tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” HR. Bukhari dan Muslim 3 Haji menghapus dosa Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, 'Ulurkanlah tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.' Rasulullah pun mengulurkan tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka beliau bertanya, 'Bagaimana engkau ini wahai Amar?' Ujarku, Aku akan mengajukan syarat.' 'Apa syaratnya?' Tanya Rasulullah. Yaitu agar aku diampuni. Ujarku. Maka beliau bersabda, “Tidaklah engkau tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya." HR. Muslim 4 Pahala ibadah haji adalah surga Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada ganjarannya selain surga." HR. Bukhari Muslim Zakat a. Pengertian Zakat Zakat menurut bahasa lughat artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur'ān. 'Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur'ān, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama. b. Hukum Zakat Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur'ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur'ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma' para ulama. Di dalam al-Qur'ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman وأقيموا الصلاة والژگاۃ واژگوام الربيعي Artinya, "dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku?” Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda ان الله فرض على أغنياء المحليين اموالهم قول الذي يتم فقراء هم ولم يتم الفقراء اجاؤا اؤرؤا الأيما يضع أغنياؤهم الأوا الله يحاسبهم حسابا شديدا ويعذبهم عذابا الیما رواه الطبراني Artinya, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu." HR. Thabrani c. Syarat dan Rukun Zakat Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki orang yang mengeluarkan zakat dan objek zakat harta yang dizakati. 1 Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku muzakki orang yang terkena wajib zakat adalah sebagai berikut. Islam, Merdeka, Baligh, Berakal. 2 Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta sebagai objek zakat adalah sebagai berikut. a Milik Penuh Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain, baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya. b Berkembang Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan. c Mencapai Nisab Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adala lima dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya. d Lebih dari kebutuhan pokok Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia. e Bebas dari Hutang Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. nażar atau wasiat maupun hutang kepada sesama manusia. f Berlaku Setahun/Haul Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā'iq syarh Kanzu Daqā'iq, yakni genap satu tahun dimiliki. Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut. Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat. Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat amil zakat. Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik. d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur'ān Surat At-Taubah/9103 Allah Swt. berfirman, Ambillah sebagian dari harta mereka menjadi sedekah zakat, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.....” At-Taubah/9103 Dari penjelasan ayat diatas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. Wakaf a. Pengertian Wakaf Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan al-habs dan mencegah al-man'u. Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar'i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum TPU. Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain. b. Hukum Wakaf Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf wakif merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan sadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat. Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut. 1 Āli 'Imran/392 أن تنالوالب قوايم چون وماتفقوا شيقا الله به عليهم Artinya "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. QS. Ali'Imran/392 2 Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim عن أبي هريرة اؤل لو قال إذاقات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية وعلي نه به او وايصالح يد غوله رواه أبو داود Artinya “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.". Bukhari dan Muslim. Mengenai sadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan sadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf c. Rukun dan Syarat Wakaf Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar. 1 Orangyang berwakaf al-wakif, dengan syarat-syarat sebagai berikut. Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki. Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Bertindak secara hukum rasyid. Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut muflis, dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya. 2 Benda yang diwakafkan al-mauquf, syarat-syaratnya. barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga. Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya majhul, pengalihan milik ketika itu tidak sah. Harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf wakif. Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain mufarrazan atau disebut dengan istilah gairasai’. 3 Orang yang menerima manfaat wakaf almauquf'alaihi atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf nair tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut. Tertentu mu'ayyan, artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut almawqufmu'ayyan adalah orang yang boleh memiliki harta, ahlanlialtamlik. Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni nonmuslim yang bersahabat yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf. Tidak tertentu gairamu'ayyan, artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu'ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja. d. Lafaz atau Ikrar Wakaf Sighat, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut. ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya ta’bid, tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu. Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera tanjiz, tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti, Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf wakif tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf náir. Secara umum, penerima wakaf náir dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh gaira tammah. e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah. Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya. 1 Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari'ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. 1 Wakaf Benda Tidak Bergerak Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2 Wakaf Benda Bergerak Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari'ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang. Surat berharga. Kendaraane Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI. HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah. g. Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf Secara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah. Menurut Syafi'i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai “proyek yang terintegrasi'. Kedua, azas kesejahteraan náir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya. Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Sumber *Dikutip dari berbagai sumber

HIKMAHIBADAH HAJI, ZAKAT DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN by Sri Ayu lestari. PPT - ZAKAT, HAJI, DAN WAKAF PowerPoint Presentation, free download - ID:6586438. Apakah Tabungan Haji Wajib Dizakati? | Konsultasi Agama dan Tanya Jawab Pendidikan Islam. Pengertian Dari Haji Zakat Dan Wakaf - Paket Tour Murah - Bayar Cash atau Cicilan | BersamaWisata

a. Pengertian HajiKata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah Ka’bah di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari Hukum HajiHaji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirmanفِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَArtinya “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya Baitullah itu menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.” Ali Imran/397Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut.“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”c. Syarat dan Rukun HajiSyarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai tidak gilabaliqhada muhrimnyamampu dalam segala hal misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkanSedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikutislambaliqhberakalmerdekaAdapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggal­ kan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut. Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang di­ tandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” bagi yang akan melaksanakan ibadah haji, dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” bagi yang berniat umrah. Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul. Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas seperti yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir melewati pukul 12 siang pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah. Thawaf adalah berputar menge­ lilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitua Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan sah ThawafSyarat sah thawaf adalah sebagai auratSuci dari hadasDilakukan sebanyak tujuh kali putaranDimulai dan diakhiri di hajar aswadPosisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawafDilaksanakan di dalam Masjidil Haram Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah sah sa’iSyarat sah sa’i adalah sebagai Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwahb Dilakukan setelah thawaf ifad­ hah atau setelah thawaf Menjalani secara sempurna ja­ rak Shofa-Marwah dan Mar­wah- Dilakukan di tempat sa’i. Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i. Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul. d. Jenis HajiDari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama’ah haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam. Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban. e. Keutamaan HajiSetiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut. Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama, maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah menjadi lebih baik. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam sebuah hadis sebagai berikut.“Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama engkau semua?’ Jawab Rasul, Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.’ Ujar A’isyah ra. pula,Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” HR. Bukhari dan Muslim Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, Ulurkanlah tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.’ Rasulullah pun mengulurkan tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka beliau bertanya, Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku, Aku akan mengajukan syarat.’ Apa syaratnya?’ Tanya Rasulullah. Yaitu agar aku diampuni.’ Ujarku. Maka beliau bersabda, Tidaklah engkau tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya.” HR. Muslim Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada ganjarannya selain surga.” HR. Bukhari Muslim 2. Zakat a. Pengertian ZakatZakat menurut bahasa lughat artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’ān. Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma Hukum ZakatAllah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirmanوَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَArtinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” Artinya, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang- orang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” HR. Thabranic. Syarat dan Rukun ZakatSyarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki orang yang mengeluarkan zakat dan objek zakat harta yang dizakati.1 Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku muzakkī orang yang terkena wajib zakat adalah sebagai Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta sebagai objek zakat adalah sebagai Milik PenuhArtinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain, baik kekuasaan pendapatanmaupun kekuasaan menikmati BerkembangArtinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau Mencapai NisabArtinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang darilima ekor, maka belum wajib dikeluarkan Lebih dari kebutuhan pokokArtinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajarsebagai Bebas dari HutangArtinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. nażar atau wasiat maupun hutang kepada sesama manusiaf Berlaku Setahun/HaulSuatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat amil zakat.Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai Hikmah dan Keutamaan Ibadah ZakatBanyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān Surat At-Taubah/9103 Allah Swt. berfirman, Ambillah sebagian dari harta mereka menjadi sedekah zakat, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ….” At-Taubah/9103 Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. 3. Wakaf a. Pengertian WakafKata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan al-habs dan mencegah al-man’u. Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum TPU. Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang Hukum WakafWakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf wakif merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai Āli Imrān/392لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌArtinya “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. 2 Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf c. Rukun dan Syarat WakafRukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di­ wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar. dengan syarat-syarat sebagai penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang secara hukum rasyid. Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut muflis, dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya. barang yang diwakafkan itu harus barang yang yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya majhul, pengalihan milik ketika itu tidak yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf wakif.harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain mufarrazan atau disebut dengan istilah gairaśai’. atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf nair tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai mu’ayyan, artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlah­nya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut almawqufmu’ayyan adalah orang yang boleh memiliki harta ahlanlialtamlik. Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni nonmuslim yang bersahabat yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima tertentu gairamu’ayyan, artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja. d. Lafaz atau Ikrar Wakaf Sighat, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut. ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya ta’bid, tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu ikrar wakaf dapat direalisasikan segera tanjiz, tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat ikarar wakaf bersifat ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf wakif tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf náir. Secara umum, penerima wakaf náir dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh gaira tammah. e. Hikmah dan Keutamaan WakafIbadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang Harta Wakaf dan Pemanfaatan WakafBerdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum atau bagian bangunan yang berdiri di atas dan benda lain yang berkaitan dengan milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka Atas Kekayaan Intelektual HAKI. HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah. g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan WakafSecara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan náir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos pengelolaan wakaf adalah sebagai harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan dilakukan tanpa batas mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Halloteman teman kali ini saya akan menjelaskan tentang"hikmah ibadah haji,zakat dan wakaf dalam kehidupan. 1.HAJI A.PENGERTIAN HAJI Maksud HAJI menurut bahasa adalah menyengaja, mengunjungi atau menuju. Adapun maksud secara istilah adalah ibadah yang dilakukan dengan berkunjung ke Baitullah juga tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan

Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 070224 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d812fcd9ed50bab • Your IP • Performance & security by Cloudflare

.
  • 4hsak18702.pages.dev/693
  • 4hsak18702.pages.dev/603
  • 4hsak18702.pages.dev/731
  • 4hsak18702.pages.dev/415
  • 4hsak18702.pages.dev/338
  • 4hsak18702.pages.dev/451
  • 4hsak18702.pages.dev/970
  • 4hsak18702.pages.dev/833
  • 4hsak18702.pages.dev/806
  • 4hsak18702.pages.dev/664
  • 4hsak18702.pages.dev/133
  • 4hsak18702.pages.dev/477
  • 4hsak18702.pages.dev/539
  • 4hsak18702.pages.dev/316
  • 4hsak18702.pages.dev/525
  • pengertian haji zakat dan wakaf