Sistemsentralisasi berlaku hampir sepanjang sejarah Indonesia merdeka dan berakhir sejak pemberlakuan otonomi daerah di tahun 2001. Selama pemerintahan Orde Baru yang menganut sistem sentralistik, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) di bawah kewenangan Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sistem pemerintahan di Indonesia menerapkan prinsip otonomi daerah. Pasti kita sering mendengar istilah otonomi daerah dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk menambah kesejahteraan rakyat, penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk mengembangkan wilayahnya. Adapun pengertian otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai undang-undang yang berlaku. Sedangkan menurut Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dikutip dari buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah 2007 karya Syamsuddin Haris, otonomi daerah memiliki beberapa nilai dasar yaitu masyarakat dan pemerintah daerah memiliki hak dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah PartisipasiMasyarakat harus berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya. 3. Efektivas dan efisiensiMelalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran efektif dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi otonomi daerah harus memiliki prinsip agar otonomi daerah dapat dimanfaatkan dengan tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan anggaran. Adapun prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yakni 1 2 3 4 Lihat Kebijakan Selengkapnya
Pelaksanaanpenyelenggaraan pemerintah di daerah saat ini berdasarkan dan bertumpu pada ketentuan Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa: “Pembagian Daerah Indonesia atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan
loading...Talk Show Bedah Buku Refleksi 20 Tahun Otonomi Daerah di De Boekit Villas, Bogor, Selasa 8/3/2022. FOTO/IST JAKARTA - Otonomi daerah yang sudah berjalan selama 2 dekade atau 20 tahun sudah menghasilkan banyak perubahan. Salah satunya Republik Indonesia bisa memiliki pemimpin negara yang berasal dari daerah. "Yakni berasal dari kepala daerah wali kota, lalu menjadi gubernur, dan kini jadi presiden. Itu semua hasil dari proses otonomi daerah," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Akmal Malik dalam Talk Show Bedah Buku Refleksi 20 Tahun Otonomi Daerah di De Boekit Villas, Bogor, Selasa 8/3/2022.Menurut Akmal, salah satu perbaikan dan perubahan yang nyata dari otonomi daerah adalah transfer keuangan dari pusat ke daerah sudah besar. "Dulu tahun 2011 tranfer dana pusat ke daerah hanya 4% tapi sekarang tahun 2022 dana yang ditransfer sudah hampir 50%," juga Papua Integrasi, Otonomi Khusus, dan Pembangunan Meski begitu, Akmal mengakui ada persoalan yang muncul dari otonomi daerah. Misalnya, terkait infrastruktur dan suprastruktur di daerah apakah sudah tersedia dengan baik? Hal itu sangat bergantung pada kapasitas pimpinan dan pejabat di daerah."Kendala lainnya adalah struktur politik yang memengaruhi otonomi daerah. Bagaimana persoalan-persoalan politik lokal. Sebab kultur partai politik masih sentralistik. Contohnya keputusan pergantian antar waktu PAW DPRD masih diintervensi kebijakan pengurus parpol di pusat," kata yang juga menentukan keberhasilan otonomi daerah adalah soal aktor-aktor politik dan ekonomi, baik di tingkat lokal/daerah dan pusat. Mereka juga harus terus diperbaiki kapasitasnya. "Di sini pentingnya pendidikan politik agar tidak ada lagi pelaku politik lokal dan nasional yang tamak, sehingga menyebabkan pemerintahan daerah tidak kapabel," mencontohkan soal penyederhanaan struktur birokrasi di daerah. Sebab banyak daerah yang membentuk badan dan menempatkan orang-orang yang tidak kapabel di posisi tersebut. Biasanya posisi tersebut hanya untuk menempatkan orang-orang yang dulu ada di tim suksesnya kepala juga Ketua DPR Aceh Tuntut Perpanjangan Dana Otonomi Khusus Sementara itu, Head of Department of Politics and Social Change at Centre for Strategic and International Studies CSIS Arya Fernandez mengakui setelah 20 tahun otonomi daerah ada peningkatan kesejahteraan daerah. Daerah-daerah yang pada 2001 tingkat pendapatan rendah, kini pada 2022 pendapatannya meningkat. "Gini ratio-nya membaik ke arah nol. Juga pelayanan publik meningkat," kata Arya, tingkat kesenjangan masih tinggi. Sebab dulu pada 2001, sebanyak 59% pendapatan nasional disumbang oleh Jawa dan sekarang meningkat menjadi 60%. "Jadi tidak ada yang berubah. Meskipun ada pertumbuhan tapi daerah-daerah yang dulu makmur tidak berubah. Contoh Jakarta tahun 1999 pertumbuhan ekonomi tinggi, kini 20 tahun setelahnya tetap tinggi. Begitu juga daerah yang pertumbuhan ekonomi rendah 20 tahun kemudian tetap rendah," kata Eksekutif KPPOD Herman N Suparman menjelaskan, dalam mementum refleksi 20 Tahun Pelaksanaan Otonomi Daerah pasca-reformasi, KPPOD meluncurkan tiga buku yang memuat tulisan para pengurus KPPOD dan para pakar. Buku pertama berjudul "Janji Otonomi Daerah Perspektif Otonomi"; buku kedua bejudul "Empat Wajah Desentralisasi Membaca Dekade Kedua Otonomi Daerah di Indonesia"; dan buku ketiga berjudul, "Otonomi Daerah Gagasan dan Kritik Refleksi 20 Tahun KPPOD".Ketiga buku ini mengevaluasi gambaran situasi dari hasil antara desentralisasi ekonomi dan hasil akhir kesejahteraan masyarakat. "Ketiga buku ini diharapkan berkontribusi bagi penguatan dan penyempurnaan Otonomi Daerah ke depan. Harapannya, buku-buku tersebut menjadi materi penting dalam membangun dan memperkuat otonomi daerah sekaligus mendorong kesadaran publik terkait pembanguan daerah ke depan," kata Herman. abd
Selainitu, faktor penggerak untuk dilakukannya dua hal tersebut tentu saja adalah kepemimpinan daerah yang inovatif dan transformasional. Buku bunga rampai ini mendiskusikan bagaimana dinamika pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pasca Orde Baru dari tiga perspektif pokok tadi, yaitu; reformasi birokrasi, pelayanan public dan kepemimpinan.
JAKARTA, - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, dalam menjalankan otonomi daerah otda agar berkualitas dibutuhan kepemimpinan yang adaptif. Hal tersebut disampaikan Ma'ruf di acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Senin 26/4/2021. "Pelaksanaan otonomi daerah yang berkualitas membutuhkan kepemimpinan adaptif," ujar Ma' juga Survei IPS 35,5 Persen Responden Puas terhadap Kinerja Wapres Maruf Amin Kepemimpinan adaptif yang dimaksud adalah seorang pemimpin yang mampu menghadapi berbagai situasi serta cepat dan tepat dalam bertindak. Selain itu, pemimpin yang adaptif juga berorientasi pada pemecahan masalah dengan selalu menyesuaikan dirinya terhadap perubahan dan keadaan baru. "Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kemandirian daerah guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Ma'ruf. Otonomi daerah juga disebutkan Ma'ruf meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan juga Kepuasan Publik terhadap Maruf Amin Rendah, Jubir Gaya Kepemimpinan Setiap Wapres Berbeda Ma'ruf mengatakan, melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki keleluasaan menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat. Utamanya dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya. "Peringatan Hari Otonomi Daerah saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melihat kembali dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintahan daerah di masa yang akan datang," kata Ma'ruf Amin. Adapun Hari Otonomi Daerah digelar mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Baca juga Wapres Mari Berdoa untuk Keselamatan Seluruh Awak KRI Nanggala-402 Secara filosofis, kata dia, kebijakan otonomi daerah dimaknai sebagai mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dengan memindahkan lokus pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemindahan lokus tersebut disertai dengan pemberian kewenangan khusus untuk mengurus dan mengatur urusan-urusan tertentu secara mandiri. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sebaliknya bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya, mereka pesimis menghadapi era otonomi daerah tersebut. Masalahnya, otonomi daerah menuntut kesiapan daerah di segala bidang termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah. Oleh karena itu, bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belum

- Indonesia menggunakan sistem otonomi daerah dalam melaksanakan pemerintahannya. Otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dilansir dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, otonomi daerah menjadi permasalahan yang hidup dan berkembang sepanjang masa. Sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakatnya. Adanya sistem otonomi daerah ternyata sudah terbentuk bahkan sebelum Indonesia merdeka. Berikut sejarah otonomi daerah dari masa ke masaEra kolonial Dalam buku Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan 2002 karya Syaukani dkk, pada Pemerintahan Hindia Belanda sudah mengeluarkan peraturan mengenai otonomi daerah, yaitu Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie Peraturan tentang administrasi Negara Hindia Belanda. Baca juga Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya Kemudian pada 1903, belanda mengeluarkan Decentralisatiewet yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang memiliki keuangan sendiri. Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada dewan di masing-masing daerah. Namun kenyataannya, pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Bahkan hanya setengah anggota dewan daerah yang diangkat dari daerah dan sebagian lainnya pejabat pemerintah. Dewan daerah hanya berhak membentuk peraturan setempat yang menyangkut hal-hal yang belum diatur oleh pemerintah kolonial.
Kondisiyang terjadi di iondonesia saat ini yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah adalah sebuah permasalahan yang cukup serius, setidaknya ada beberapa motif yang melatarbelakangi seperti, keterjangkauan, efisiensi (hal yang strategis) keamanan dan ekonomi.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Seperti yang telah kita tahu, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki lebih dari pulau yang tersebar serta dibagi menjadi 33 provinsi yang ada. Akan sangat tidak efektif apabila negara kepulauan seperti Indonesia memiliki pemerintahan yang hanya terpusat pada pemerintah pusat saja. Maka dibuatlah sistem otonomi daerah supaya jalannya pemerintaha di Indonesia dapat berjalan lebih efektif adanya otomi daerah, maka setiap daerah yang ada di Indonesia dapat membuat kebijakan masing-masing daerah mereka sendiri, tetapi tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap berdasar pada Pancasila. Walaupun diadakan sistem otonomi, tetapi pemerintahan Indonesia tetaplah terpusat pada pemerintah pusat yang berkedudukan di daerah sendiri adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1-7, 18A Ayat 1 dan 2, serta 18B ayat 1 dan 2. Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka memperbaiki serta mengusahakan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah memiliki tujuan peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik serta pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia. Meski demikian, masih terjadi banyak penyimpangan mengenai otonomi daerah di Indonesia. Sistem ini memiliki banyak celah yang dapat dengan mudah digunakan untuk pemanfaatan kebutuhan pribadi. Ditambah lagi dengan banyaknya anggota pemerintah yang duduk di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang memiliki mental bobrok’. Seperti yang telah kita tahu, Indonesia sangat terkenal dengan budaya korupsinya yang sudah sangat kental. Dengan adanya sistem otonomi daerah, maka oknum pemerintah dapat dengan mudah melakukan korupsi dengan memanipulasi anggaran yang diberikan negara. Dengan otonomi daerah, setiap provnsi mendapatkan APBD masing-masing sehingga dapat memanfaatkannya secara mandiri bagi tiap daerah. Tidak jarang terjadi penyalahgunaan serta manipulasi dilakukan oleh oknum pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Tidak heran apabila sudah banyak terjadi kasus korupsi di daerah selama berlangsungnya otonomi daerah di Indonesia karena memang pada kenyataannya banyak sekali celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak korupsi dalam pelaksanaan sistem otonomi tidak ada sistem yang tidak memiliki kekurangan. Semua pasti memiliki kekurangan serta kelebihannya masing-masing. Yang perlu diusahakan adalah bagaimana cara untuk meminimalisir kekurangan dari sistem itu sendiri. Seperti halnya sistem otonomi daerah, untuk membuatnya menjadi semakin efektif, makan diperlukan adanya perbaikan mental agar tidak terjadi kecurangan serta penyelewengan dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, tujuan utama dari otonomi daerah yaitu untuk mengusahakan serta mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan baik. Lihat Politik Selengkapnya
Denganotonomi daerah yang sudah ditetapkan pada beberapa wilayah juga bisa terjadi pertentangan. Tapi, walaupun begitu selama peraturan yang ada saling melengkapi, tidak akan menimbulkan masalah. Sebagai contoh pertentangan peraturan karena adanya pelaksanaan hukum silam di beberapa provinsi di Indonesia.
Skip to content Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini? Otonomi daerah adalah sebuah hak, wewenang dan kewajiban suatu daerah. Untuk mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah penting untuk dilaksanaan karena merupakan titik fokus dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia berlandaskan hukum dan telah diatur dalam peraturan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Adanya otonomi daerah ini sendiri menjadi kesempatan baik bagi pemerintah setempat agar dapat membuktikan kemampuannya dalam mengatur daerahnya sendiri. Tentunya dengan partisipasi dari masyarakat untuk ikut serta melaksanakan otonomi daerah. Di Indonesia, pelaksanaan otonomi daerah saat ini telah terselenggara dengan cukup baik. Terbukti dengan beberapa daerah otonom yang dapat semakin mensejahterakan rakyat dan membangun daerahnya terus berkembang. Akan tetapi walaupun begitu, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia masih perlu banyak dilakukan perbaikan dan pengembangan ke arah yang lebih positif. Tujuan pelaksanaan otonomi daerah pada dasarnya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat agar semakin baik. Karena itu untuk mewujudkannya, kewenangan ini tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Post navigation
.
  • 4hsak18702.pages.dev/406
  • 4hsak18702.pages.dev/124
  • 4hsak18702.pages.dev/792
  • 4hsak18702.pages.dev/857
  • 4hsak18702.pages.dev/468
  • 4hsak18702.pages.dev/470
  • 4hsak18702.pages.dev/437
  • 4hsak18702.pages.dev/973
  • 4hsak18702.pages.dev/411
  • 4hsak18702.pages.dev/564
  • 4hsak18702.pages.dev/403
  • 4hsak18702.pages.dev/882
  • 4hsak18702.pages.dev/165
  • 4hsak18702.pages.dev/175
  • 4hsak18702.pages.dev/512
  • pelaksanaan otonomi daerah di indonesia saat ini