ContohSoal Pilihan Ganda Uji Kompetensi Bakal Calon Kepala Desa Bagian 1. Berikut ini adalah daftar pertanyaan wawancara dan contoh cara menjawabnya. Hal ini dilakukan. Septia Dwi Anggraini Menang Kec. Bagaimana Perencanaan dan Pengawasan dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Siapa saja pelaku- pelaku PNPM Mandiri di desa.
PT. Kawasan Berikat Nusantara KBN Salurkan Sembako untuk Warga Sukapura from Tahun 2019 merupakan tahun yang menantang bagi para calon kepala desa di seluruh Indonesia. Sebagai salah satu syarat untuk menjadi kepala desa, para calon harus lulus tes yang diberikan oleh pemerintah. Tes ini meliputi berbagai bentuk soal seperti soal teori, soal kemampuan, dan soal wawancara. Untuk mempersiapkan diri, para calon bisa melihat daftar contoh soal tes kepala desa 2019 dan pembahasannya yang akan kami berikan ini. Apa itu Tes Kepala Desa? Tes kepala desa adalah tes yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan calon kepala desa yang paling layak untuk mengisi posisi tersebut. Tes ini terdiri dari berbagai jenis soal seperti soal teori, soal kemampuan, dan soal wawancara. Tes ini bertujuan untuk mengukur kesiapan para calon kepala desa dalam mengelola desa mereka. Contoh Soal Tes Kepala Desa 2019 Berikut adalah 108 contoh soal tes kepala desa 2019 dan pembahasannya Soal Teori 1. Apa yang dimaksud dengan Otonomi Desa? 2. Bagaimana cara mengatur pengelolaan dana desa? 3. Bagaimana cara meningkatkan perekonomian desa? 4. Bagaimana cara meningkatkan pelayanan publik di desa? 5. Bagaimana cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa? Soal Kemampuan 1. Bagaimana menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya desa? 2. Bagaimana meningkatkan kegiatan ekonomi di desa? 3. Bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa? 4. Bagaimana mengembangkan potensi desa? 5. Bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa? Soal Wawancara 1. Bagaimana Anda menggambarkan diri Anda sebagai calon kepala desa? 2. Apa saja keahlian Anda yang sesuai dengan posisi kepala desa? 3. Apa visi dan misi Anda saat menjadi kepala desa? 4. Apa yang Anda ketahui tentang otonomi desa? 5. Bagaimana Anda mengelola dana desa untuk membangun desa? Kesimpulan Terdapat 108 contoh soal tes kepala desa 2019 dan pembahasannya di atas. Soal-soal tersebut meliputi soal teori, soal kemampuan, dan soal wawancara. Dengan mempelajari contoh soal tes kepala desa 2019 dan pembahasannya, para calon kepala desa dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi tes kepala desa. Navigasi pos Cara Mendapatkan Cp Di Rp Kondisko Rabat from Cara Mendapatkan CP di RP Telegram Apa Itu CP di RP… Soal Tes Psikotes Superindo Materi Soal from Contoh Soal Psikotes Superindo Siapkan Diri Anda untuk Wawancara Kerja yang Sukses!…
Sebanyak12 calon Perangkat Desa Pasir hari ini (13/11/2017) mengikuti tes wawancara. 12 calon perangkat desa ini merupakan calon yang telah dinyatakan lolos tes kesehatan yang dilaksanakan kemarin (7/11) di Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang. Tidak ada peserta yang dinyatakan gugur dalam tes kesehatan.
1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan ... a. Kerja Perangkat Desa menarik pajak b. Penerimaan dari pajak bumi dan bangunan c. Uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksana hak dan kewajiban Desa d. Pajak dari setiap warga Desa Jawaban C 2. Sekretaris Desa dalam urusan keuangan di Desa mempunyai tugas ... a. Penyeleksian b. Pengawasan c. Pembelanjaan d. Koordinator Jawaban D 3. Barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah adalah ... a. Aset Desa b. Dana Desa c. Kekayaan Desa d. Harta Desa Jawaban A 4. Penyelenggaraan urusan Pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI disebut ... a. Desa b. Pemerintah Desa c. Pemerintahan Desa d. Kepala Desa Jawaban C 5. Unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional adalah ... a. Pelaksana Teknis b. Sekretaris Desa c. Kepala Urusan d. Kepala Seksi Jawaban B 6. Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus disebut ... a. Aset Desa b. Alokasi Dana Desa c. Dana Desa d. APB Desa Jawaban B 7. ADD Alokasi Dana Desa paling sedikit diterima oleh Desa sebesar ...% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabuptaen/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. a. 30 b. 25 c. 20 d. 10 Jawaban D 8. Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pelaksanaan APB Desa kepada Bupati setiap ... a. Triwulan b. Semester c. 1 tahun d. 2 tahun Jawaban C 9. Seluruh pendapatan Desa diterima dan disetorkan melalui Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam a. Keputusan Kepala Desa b. Peraturan BPD c. Rembug warga d. APB Desa Jawaban D 10. Di bawah ini yang bukan fungsi dari Sekretaris Desa adalah ... a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti administrasi, arsip, surat menyurat b. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran dan pendapatan belanja Desa c. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi sarana dan prasarana kantor, inventaris, dan pelayanan umum d. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Jawaban D 11. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat dan kependudukan adalah tugas dan fungsi dari ... a. Kepala Seksi Pelayanan b. Sekretaris Desa c. Kepala Seksi Kesejahteraan d. Kepala Seksi Pemerintahan Jawaban B 12. Rencana pembangunan jangka menengah Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu ... a. 3 tahun b. 4 tahun c. 6 tahun d. 7 tahun Jawaban C 13. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari ... a. Anggaran kecamatan b. Anggaran kabupaten c. Anggaran provinsi d. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Jawaban D 14. Bendahara Desa adalah unsur staf ... a. Kepala Seksi di Desa b. Kepala Urusan di Desa c. Sekretaris Desa d. Kepala Dusun di Desa Jawaban B 15. Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang Desa saat ini, Desa memiliki kewenangan sebagai berikut a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa b. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota c. Kewenagnan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d. a, b, c benar Jawaban D 16. Di bawah ini yang bukan merupakan asas-asas penyelenggaraan Pemerintah Desa adalah ... a. Kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemerintah, tertib kepentingan umum, kearifan lokal b. Keterbukaan/transparansi, proporsional, profesionalitas, keberagaman c. Akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif d. a, b, c benar Jawaban D 17. Dalam menyelenggarakan Pemerintah Desa, Kepala Desa mempunyai tugas ... a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan melaksanakan pembangunan Desa b. Melakukan pembinaan kemasyarakatan Desa dan melakukan pemberdayaan masyarakat Desa c. Jawaban a dan b salah d. Jawaban a dan b benar Jawaban D 18. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh ... a. Para Kepala Dusun b. Sekretaris Desa c. Perangkat Desa d. BPD dan Perangkat Desa Jawaban C 19. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang antara lain ... a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan menetapkan Peraturan Desa b. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa serta menetapkan APBDesa c. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa serta membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa d. a, b, c benar Jawaban D 20. Berikut ini adalah regulasi yang mengatur tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa ... a. UU No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 43 Tahun 2014 b. Permendagri No. 83 Tahun 2015 c. Permendes No. 21 Tahun 2015 d. Permendagri No. 113 Tahun 2014 Jawaban B 21. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Desa bertanggungjawab kepada ... a. Camat b. Sekretaris Desa c. Kepala Desa d. Semua jawaban salah Jawaban C 22. Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa dilarang ... a. Merugikan kepentingan umum dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu b. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa dan menjadi Pengurus Partai Politik c. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu d. Semua jawaban benar Jawaban C 23. Dalam proses perencanaan dan pembangunan Desa, perlu melibatkan unsur-unsur sebagai berikut ... a. Pemerintah Desa dan BPD b. Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan c. BPD dan Lembaga Kemasyarakatan d. Pemerintah Desa, BPD, dan semua pemangku kepentingan Jawaban D 24. Berikut ini bukan alasan Kepala Desa berhenti yaitu ... a. Mencalonkan diri menjadi anggota dewan b. Diberhentikan c. Meninggal dunia d. Mengundurkan diri Jawaban A 25. Untuk menjadi Perangkat Desa usia minimal dan maksimal yaitu ... a. 20 - 60 tahun b. 17 - 42 tahun c. 20 - 42 tahun d. 20 - 45 tahun Jawaban C 26. Salah satu syarat untuk menjadi Perangkat Desa yaitu berpendidikan minimal ... a. Sarjana b. SMP c. SMA d. SD Jawaban C 27. Desa adalah ... a. Kesatuan masyarakat yang tergabung menjadi satu di sebuah wilayah tanpa membedakan ras, suku, dan agama b. Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan c. Kesatuan masyarakat yang berkumpul satu dan membentuk sebuah Desa di suatu wilayah d. Kesatuan masyarakat yang bernaung dibawah kabupaten/kota dan dilindungi oleh hukum Jawaban B 28. Keuangan Desa yaitu ... a. Uang yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa b. Semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhunungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa c. Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang yang bersumber dari pendapatan asli Desa d. Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari penjualan Desa Jawaban D 29. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 9 dijelaskan bahwa Desa dapat dihapuskan karena alasan ... a. Perintah dari Presiden dan Bupati b. Terjadi kekosongan Pemerintah Desa c. Konflik antar masyarakat yang berkepanjangan d. Bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis Jawaban D 30. Apa yang dimaksud dengan pembangunan Desa? a. Upaya persaingan antar desa dengan desa lain yang dalam hal kemajuan b. Upaya peningkatan Pemerintah Desa bersama masyarakat Desa dalam membangun sarana dan prasarana Desa c. Suatu cara yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam mengembangkan desanya supaya maju d. Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Jawaban D 31. Berikut ini adalah pihak yang berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa yaitu ... a. LPM b. Pemerintah Desa beserta unsur lainnya c. Masyarakat Desa d. BPD Jawaban D 32. Kepala Desa mempunyai hak untuk ... a. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa b. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang transparan, profesional, akuntabel, bersih, efektif dan efisien, serta bebas dari KKN c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa d. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa Jawaban D 33. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa dan menetapkan Peraturan Desa adalah ... a. Kewajiban Kepala Desa b. Hak Kepala Desa c. Tugas Kepala Desa d. Wewenang Kepala Desa Jawaban B 34. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Di bawah ini yang merupakan urutan yang benar dari pengelolaan keuangan Desa adalah ... a. Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban b. Perencanaan, Penatausahaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban c. Perencanaan, Pelaksanaan, Pembukuan, Pertanggungjaaban, Pelaporan d. Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban Jawaban D 35. Berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa oleh karena itu Kepala Desa dapat mengambilalih tugas dari seorang Bendahara Desa. Pernyataan tersebut menurut Anda adalah ... a. Pernyataan tersebut benar karena Kepala Desa mempunyai wewenang tersebut b. Pernyataan tersebut salah karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku c. Kedua-duanya benar d. Kedua-duanya salah Jawaban B 36. Di bawah ini merupakan unsur Perangkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, kecuali ... a. Kepala Dusun b. Kepala Seksi c. Ketua RT/RW d. Sekretaris Desa Jawaban C 37. Sekretaris Desa adalah koordinator teknis pengelolaan keuangan Desa, maka Sekretaris Desa mempunyai tugas antara lain melakukan verifikasi terhadap ... a. Membuat rancangan RAPBDesa b. Memverifikasi administrasi keuangan c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan d. Semua jawaban benar Jawaban D 38. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Di bawah ini merupakan manfaat dari Peraturan Desa yakni, kecuali ... a. Sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di Desab. Sebagai wadah untuk menjalankan kepentingan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa c. Sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan d. Mengurangi kemungkinan terjadinya penympangan dan kesalahan Jawaban D 39. Calon Kepala BPD minimal berpendidikan ... a. SMA b. S1 c. Diploma d. SMP Jawaban D 40. Peraturan Desa ditetapkan oleh ... a. Kepala Desa dan BPD b. BPD c. Kepala Desa d. Kepala Desa dan Perangkat Desa Jawaban A 41. Ketentuan tentang jumlah anggota BPD yang benar yaitu minimal ... a. 7 orang dan maksimal 9 orang b. 5 orang dan maksimal 9 orang c. 4 orang dan maksimal 10 orang d. 6 orang dan maksimal 12 orang Jawaban B 42. Seluruh sumber pendapatan dan pengeluaran Desa harus dicatat di ... a. Anggaran penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa b. Keuanan Desa c. Anggaran Desa d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jawaban D 43. Pendapatan Desa yang berasal dari dana perimbangan pusat dan daerah diberikan kepada Desa berupa Alokasi Dana Desa sekurang-kurangnya ... a. 10% b. 20% c. 25% d. 15% Jawaban A 44. Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 5 tahun dinamakan ... a. RPDes b. RPJMDes c. RKPDes d. RPPDes Jawaban B 45. Pendapatan Desa yang berasal dari pajak daerah paling sedikit diberikan kepada Desa sebesar ... a. 10% b. 20% c. 25% d. 15% Jawaban A 46. Untuk bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, pendidikan minimal Calon Kepala Desa adalah ... a. Diploma/Sarjana b. Sekolah Dasar c. SMA d. SMP Jawaban D 47. Penyampaian nama Calon Kepala Desa terpilih oleh BPD kepada Bupati/Walikota dilakukan paling lambat selama ... a. 60 hari b. 7 hari c. 15 hari d. 30 hari Jawaban D 48. Diantara larangan Kepala Desa ialah meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas secara berturut-turut selama ... a. 30 hari b. 60 hari c. 25 hari d. 90 hari Jawaban A 49. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26, dijelaskan bahwa Kepala Desa wajib ... a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota b. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari KKN c. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan d. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN Jawaban A 50. Yang bukan merupakan tahapan dalam Pemilihan Kepala Desa adalah ... a. Penetapan b. Pencalonan c. Rapat Panitia d. Pemungutan Suara Jawaban C
SOALUJIAN CALON KEPALA DESA 6. C. SOAL URAIAN CALON KEPALA DESA Bagi calon kepala desa, Anda akan menjalani tes wawancara, dalam tes ini kemampuan Anda menjawab, keyakinan Anda menjawab dan bagaimana wawasan Anda diuji, maka Anda wajib untuk dapat menjawab dengan baik dan penuh keyakinan, tentu saja jawaban adalah jawaban yang benar
Salah satu tahapan tes perangkat desa adalah tes wawancara. Pada tahap ini peserta diuji tentang bagaimana wawasan dan tujuan mendaftar tes perangkat desa. Mungkin teman-teman bertanya tanya materi apa yang ditanyakan dalam tes wawancara. Pada artikel ini saya ingin berbagi pengalaman kepada teman-teman ketika saya tes wawancara. Mungkin saja berbeda antara desa satu dengan desa yang lain namun secara garis besar ada persamaan. Apa saja itu? Mari kita bahas. Kisi-kisi soal tes wawancara perangkat desa Tes wawancara yang saya paparkan ini merujuk pada peraturan Bupati Pemalang. Dalam perbup itu disebutkan bahwa materi wawancara adalah sebagai perebut tersebut di pasal 24 disebutkan bahwa soal wawancara adalah Ideologi kebangsaan, wawasan kebangsaan, motivasi pendaftar, pengetahuan pemerintah Desa, rencana kerja apabila menjadi perangkat desa. Kisi-kisi tes wawancara perangkat desa Mari kita bahas satu persatu. Sebelum saya bahas lebih lanjut, perlu saya jelaskan bahwa soal ini saya ambil dari peraturan bupati pemalang. Bagaimana dengan daerah lain? saya rasa sama karena sumber undang-undangnya sama. Baik, kita mulai bahas. Ideologi kebangsaan Dalam tes wawancara akan ditanyakan tentang apa ideologi negara Indonesia. Tentu jawabannya adalah Pancasila. Teman-teman belajar tentang Pancasila baik sejarahnya maupun isi dari Pancasila tersebut. Hal yang perlu diperhatikan oleh teman-teman adalah jangan sampai teman-teman tidak hafal Pancasila. Andai ditanya oleh penguji dan teman-teman tidak hafal Pancasila maka ini menjadi fatal. Oleh karena itu teman-teman harus hafal Pancasila. Kelihatannya memang sepele namun ketika ujian bisa gugup dan membuat lupa. Selain itu teman-teman juga harus tahu makna dari sila-sila yang ada dalam Pancasila. Misalnya sila pertama contoh dalam kehidupan sehari-hari itu apa. Begitu seterusnya. Kemudian teman-teman juga harus tahu tentang lambang Pancasila yang ada di dalam burung garuda. Hal-hal kecil ini harus benar-benar diperhatikan oleh teman-teman jangan sampai tidak bisa menjawab. Wawasan kebangsaan Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila UUD 45 negara kesatuan republik Indonesia. Dalam tes wawancara teman-teman juga harus tahu tentang UUD 45 baik sejarahnya maupun beberapa pasal yang ada di UUD 45. Kemudian teman-teman juga harus tahu tentang pengetahuan negara kita contohnya seperti berapa provinsi, siapa presidennya siapa presiden yang pertama kedua dan seterusnya. Intinya adalah teman-teman harus paham 4 pilar utama negara kita yaitu Pancasila UUD 45 NKRI dan bhinneka tunggal Ika. Empat pilar ini adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan bersatu. Contoh soal tes wawancara wawasan kebangsaan adalah apa makna dari bineka tunggal Ika? Ada berapa pasang di dalam UUD 1945? Apa makna lambang padi dan kapas yang ada di dalam Garuda Pancasila? Apa makna garis tebal yang ada dalam perisai kalung Garuda Pancasila? Nah, seperti itu teman-teman contoh soal wawasan kebangsaan yang harus dipersiapkan oleh teman-teman. Motivasi pendaftar Ini yang sering ditanyakan dalam tes wawancara. Pertanyaannya adalah apa motivasi anda ikut dalam tes perangkat desa? Agar tidak salah menjawab maka hindari jawaban yang mengarah kepada gaji. Walaupun tidak munafik gaji adalah alasan utama mendaftar perangkat desa. Namun jangan menjawab karena gaji. Perhatikan itu. Lalu bagaimana cara menjawabnya? Banyak jawaban yang bisa diutarakan salah satunya adalah Saya termotivasi untuk mendaftar perangkat desa karena saya ingin menjadi orang yang lebih bermanfaat untuk masyarakat salah satunya menjadi perangkat desa, ilmu yang saya peroleh di bangku kuliah ingin saya lebih abdikan ke masyarakat melalui jalur pemerintah desa. Kurang lebihnya seperti itu teman-teman jawablah motivasi ketika mendaftar adalah berorientasi pada pengabdian masyarakat. Pengetahuan pemerintahan desa Teman-teman harus tahu tentang desa yang dilamar. Cobalah cobalah mencari informasi tentang desa yang yang perlu teman-teman cari adalah Siapa nama kepala desanya? Jangan sampai teman-teman salah menyebut ejaan maupun gelar jika ada. Syukur-syukur teman-teman juga tahu nama istri kepala desa. Andaikan teman-teman tidak tahu nama kepala desa maka sangat fatal. Kita bisa mencari informasi tersebut melalui website desa atau langsung bertanya kepada perangkat desa yang yang lain adalah siapa nama perangkat desa tersebut? Berapa banyak jumlah RT dan RW? Berapa banyak jumlah penduduk? Apa batas desa sebelah utara selatan barat dan timur? Dan lain-lain. Rencana kerja apabila menjadi perangkat desa Utarakan IG teman-teman ketika ditanya oleh penguji. Jawablah rencana kerja yang realistis. Artinya benar-benar bisa diwujudkan. Jangan menjawab dengan ide yang tidak realistis. Contohnya nanti ketika saya menjadi perangkat desa saya akan membuat jembatan penghubung dunia dan akhirat. Nah jawaban seperti itu jelas tidak realistis. Lalu bagaimana yang realistis? Misalnya seperti ini. Nanti ketika saya menjadi perangkat desa saya akan memajukan Desa ini melalui bidang pendidikan seperti pendidikan non formal pendidikan TPQ dan pendidikan madrasah. Nah seperti itu cara menjawabnya. Siapa penguji dalam tes wawancara perangkat desa? Biasanya wawancara itu langsung berhadapan dengan kepala desa dan ketua BPD dan dilakukan secara tertutup. Oleh karena itu persiapkan dari sekilas tentang tes wawancara secara umum. Bisa jadi di tempat teman-teman berbeda. Namun secara garis besar sama. Selamat belajar semoga diberi kelancaran ketika tes wawancara. Jika ada pertanyaan silakan ditulis di komentar. Baca Artikel Terkait
Iajuga mengatakan dari 23 Desa yang mengikuti pemilihan Kepala Desa serentak, sudah ada 80an bakal calon yang mendaftar. "Namun ada 4 Desa yang bakal calonnya lebih dari 5 orang, sehingga sampai saat ini masih diverifikasi," jelasnya.
Sebanyak 12 calon Perangkat Desa Pasir hari ini 13/11/2017 mengikuti tes wawancara. 12 calon perangkat desa ini merupakan calon yang telah dinyatakan lolos tes kesehatan yang dilaksanakan kemarin 7/11 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang. Tidak ada peserta yang dinyatakan gugur dalam tes kesehatan. Tes wawancara dilaksanakan di sebuah ruangan dengan di pantau langsung oleh BPD, Pendamping Desa, dan dari Polsek Bodeh Bapak Apri. Adapun tim yang bertugas mewawancarai adalah ketua panitia dengan didampingi anggotanya. Tes dilaksanakan secara bergantian sesuai nomor urut. Masing-masing calon ini sebelumnya telah mengambil nomor urut yang diundi. Hal ini dilakukan agar adil dan tidak ada yang merasa dirugikan. Toyib selaku sekretaris panitia pengangkatan perangkat desa mengatakan tes wawancara ini dilaksanakan secara jujur, transparan dan apa adanya. “Dalam tes wawancara ini semua calon kami berlakukan sama, secara transparan. Jadi tidak ada diskriminasi dalam wawancara kepada calon perangkat desa” Ujarnya Beliau juga menambahkan bahwa hasil dari tes wawancara ini akan diumumkan besok hari selasa, sekaligus penyampaian undangan kepada para calon yang lolos untuk mengikuti tes selanjutnya yaitu tes pidato yang akan dilaksanakan hari Rabu 15/11/2017 Sementara itu kepala Desa Pasir Dimul Susanto ketika dikonfirmasi menjelaskan, tes wawancara yang di selenggarakan ini semata-mata bertujuan agar panitia dapat menilai seberapa jauh kesiapan para peserta, mengingat wawancara merupakan satu-satunya tes yang dapat digunakan untuk melihat kepribadian seseorang, karena tim penguji akan langsung berhadapan dengan peserta sehingga dapat dilihat bagaimana para peserta ini menjawab pertanyaan, bagaimana sikap tubuhnya, dan bagaimana cara mereka mengatasi keadaan. “Kepribadian seseorang bisa dilihat dari cara bicara dan dari setiap jawaban pertanyaan. Sehingga tes wawancara ini sangat menentukan bagi panitia untuk memilih siapa yang layak. Walaupun sebetulnya tes wawancara ini bukan final tetapi dapat dijadikan patokan.” Jelasnya Adapun untuk materi tes wawancara meliputi ideologi pancasila, wawasan kebangsaan, motivasi, dan rencana ke depan apabila terpilih menjadi perangkat desa. Beberapa calon peserta yang masih menunggu antrian terlihat sibuk menyiapkan diri. Semua peserta tentu telah mempersiapkan dengan matang. Meskipun demikian, beberapa peserta masih terlihat tegang. Beberapa dari mereka mencoba menghilangkan ketegangan dengan sesekali mengobrol dengan peserta lain. “Sedikit tegang, tapi insya allah nanti saya bisa menjawab semua pertanyaan-pertanyaan dari panitia. Semoga saja lancar dan tidak ada kendala” Ujar salah seorang calon Bagi calon yang nantinya dinyatakan lolos tes wawancara tentunya harus mempersiapkan diri mengikuti tes pidato, karena bisa dikatakan tes pidato ini memiliki tingkatan yang lebih sulit dari tes wawancara. Menurut Toyib, tes pidato yang akan dilaksanakan pada hari rabu ini rencananya akan dilaksanakan bersamaan dengan ujian komputer, tetapi itu juga melihat situasi dan kondisi. “Tes komputer juga akan dilaksanakan dalam satu waktu bersamaan dengan tes pidato. Itu kalau waktunya ada, kalau tidak ya nanti tes komputer kita laksanakan lain hari.” kata sekretaris panitia yang juga menjabat sebagai sekdes. Sekitar pukul seluruh calon telah selesai mengikuti wawancara. Selanjutnya seluruh panitia langsung mengadakan rapat untuk menentukan calon yang lolos dan berhak mengikuti tes selanjutnya
test #kepaladesa #lucubanget #vidiolucu Tes Mengaji Calon Kepala Desa - Vidio Bikin Lucu Ngakak Sampai basah
A. JADWAL KEGIATAN TES PENGANGKATAN PERANGKAT DESA TAHUN 2017 DESA SIKASUR KECAMATAN BELIK KABUPATEN PEMALANG 1. Penelitian Persyaratan Administrasi dari Balon 7 – 17 Nopember 2017 – Pembuatan Berita Acara Calon Memenuhi syarat administrasi 17 November 2017 – Penetapan Keputusan Panitia ttg calon memenuhi persyaratan adm 17 November 2017 – Pengumuman Calon Memenuhi syarat administrsi 17 November 2017 – Registrasi dan pengarahan peserta tes perangkat desa oleh panitia 17 November 2017 – Undangan untuk mengikuti Tes Kesehatan 17 November 2017 2. Pelaksanaan Tes Kesehatan Kecamatan Belik 20 November 2017 – Pembuatan Berita Acara Calon Lulus Tes Kesehatan 24 Nopember 2017 – Penetapan Keputusan Panitia tentang Calon Lulus Tes Kesehatan 24 Nopember 2017 – Pengumuman Calon lulus Tes Kesehatan 24 Nopember 2017 – Undangan untuk mengikuti Ujian Wawancara 24 Nopember 2017 3. Pelaksanaan Ujian Wawancara – Pembuatan Berita Acara Calon Lulus Tes Wawancara 27 November 2017 – Penetapan Panitia tentang Calon Lulus Tes Wawancara 27 November 2017 – Pengumuman Calon lulus Tes Wawancara 27 November 2017 – Undangan untuk mengikuti Ujian Praktek Pidato dan Komputer 27 November 2017 4. Pelaksanaan Ujian Praktek Pidato dan Komputer – Pembuatan Berita Acara Calon Lulus Ujian Praktek Komputer 28 Nopember 2017 – Penetapan Keputusan Panitia Calon Lulus Ujian Praktek Komputer 28 Nopember 2017 – Pengumuman Calon lulus ujian Praktek Komputer 28 Nopember 2017 – Undangan untuk mengikuti Ujian Tertulis. 28 Nopember 2017 5. Pelaksanaan Ujian Tertulis. – Pembuatan Berita Acara Calon Lulus Ujian Tertulis 30 Nopember 2017 – Penetapan Keputusan Panitia Calon Lulus Ujian Tertulis 30 Nopember 2017 – Pengumuman Calon lulus ujian tertulis 30 Nopember 2017 B. TATA TERTIB PELAKSANAAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA TAHUN 2017 DESA SIKASUR KECAMATAN BELIK PENYARINGAN BERKAS PERSYARATAN ADMINISTRASI Pengumuman hasil penelitian berkas persyaratan administrasi akan dilaksanakan pada Hari Jum’at Tanggal 17 Nopember 2017 Waktu WIB s/d selesai Tempat Pendopo Balai Desa Sikasur Keterangan Peserta berpakaian rapi dan bersepatu Dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut 1. Bakal calon wajib hadir dengan menunjukan surat undangan dari Panitia; 2. Mengisi daftar hadir yang disediakan oleh Panitia; 3. Menempati Tempat duduk yang disediakan oleh Panitia; 4. Atur acaraPengarahan dari Kepala Desa Sikasur; Pengarahan dari Panitia meliputi Pengumuman Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi; Penjelasan Teknis pelaksanaan tes kesehatan; Penerimaan Kartu tanda Peserta dan pengantar kesehatan dari Panitia; Bilamana Bakal calon tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan tes berikutnya. 2. PENYARINGAN TES KESEHATAN Pelaksanaan Tes kesehatan akan dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 20 Nopember 2017 Waktu WIB s/d selesai Tempat Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Keterangan Peserta berpakaian rapi dan bersepatu Dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut Peserta wajib hadir 1 [ satu ] jam sebelum pelaksanaan tes; Peserta wajib membawa KTP asli, Surat Pengantar dari Panitia, Kartu Tanda Peserta dan alat tulis Pensil HB, Rautan dan Penghapus dan dimasukan ke stop map dengan warna yang telah ditentukan sesuai jenis kelamin peserta; Peserta wajib mengikuti tahapan tes kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penguji Kesehatan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang; Pengumuman hasil tes kesehatan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Sikasur setelah menerima hasil rekomendasi dari Tim Penguji Kesehatan Kabupaten Pemalang; Pemberitahun hasil tes kesehatan akan diberitahukan lewat undangan yang harus diterima oleh peserta atau anggota keluarga dengan tanda terima yang disediakan oleh panitia; Bagi Peserta yang tidak hadir atau tidak memenuhi syarat tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Tim Kesehatan Kabupaten Pemalang, maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan tes berikutnya. 3. PENYARINGAN TES WAWANCARA Pelaksanaan Tes Wawancara akan dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 27 Nopember 2017 Waktu WIB s/d selesai Tempat Pendopo Balai Desa Sikasur Keterangan Peserta berpakaian rapi dan bersepatu Dengan ketentuan sebagai berikut Peserta wajib hadir 30 [ tiga puluh ] menit sebelum tes dimulai dengan menunjukan surat undangan, Kartu Tanda Peserta dan mengisi daftar hadir peserta; Peserta akan dipanggil sesuai dengan nomor urut peserta tes; Materi yang akan diujikan antara lain Ideologi kebangsaan; Wawasan kebangsaan; Motivasi pendaftar; Pengetahuan tentang pemerintahan desa; Apa yang akan dilakukan setelah menjadi perangkat desa; Wawancara dilaksanakan dihadapan kepala Desa dan Ketua BPD dan tertutup bagi calon lain; Pengumuman hasil tes wawancara akan diumumkan setelah semua peserta mengikuti tes wawancara; Pada saat pengumuman hasil tes wawancara peserta harus hadir untuk menerima pengumuman tes wawancara dan menerima undangan bagi yang lulus tes wawancara untuk mengikuti tes berikutnya; Bagi Peserta yang tidak lulus tes wawancara, maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan tes berikutnya. 4. PENYARINGAN UJIAN PRAKTEK Praktek Pidato Pelaksanaan Praktek Pidato akan dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 28 Nopember 2017 Waktu WIB s/d selesai Tempat Pendopo Balai Desa Sikasur Keterangan Peserta berpakaian rapi dan bersepatu Dengan ketentuan sebagai berikut 1. Peserta wajib hadir dengan menunjukan surat undangan, Kartu Tanda Peserta dan mengisi daftar hadir peserta; 2. Praktek pidato di laksanakan dihadapan peserta lain dan panitia; 3. Sebelum pelaksanaan praktek pidato peserta mengambil nomor undian dan materi/ tema pidato yang disediakan panitia, sesuai formasi jabatan; 4 Pelaksanaan Praktek Pidato dimulai dari nomor undian satu sampai dengan selesai dengan membawa materi/ tema yang telah diambil oleh peserta; 5. Waktu penyampaian materi pidato maksimal 7 [ tujuh ] menit; 6. Kriteria penilian meliputi a. Kerapihan dalam berpakaian; b. Cara berkomunikasi dengan peserta; c. Penguasaan materi/ tema; d. Ketepatan waktu Sedangkan Materi untuk tes Pidato adalah sebagai berikut Materi Pidato Formasi Jabatan Kepala Dusun Kadus Penyuluhan Pajak Bumi Dan Bangunan [ PBB ]; Penyuluhan Siskamling; Penyuluhan Kerukunan Warga; Penyuluhan Kebersihan Lingkungan; Sosialisasi penyuluhan pencegahan bencana alam; Penyuluhan meningkatkan swadaya masyarakat dan gotong royong; penyuluhan bela negara. Materi Pidato Formasi Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan Kesejahteraan Penyuluhan perlindungan masyarakat; Penyuluhan bidang budaya dan kesenian; Penyuluhan peran kepemudaan dan olahraga dalam pembangunan desa; Penyuluhan tentang pengembangan wisata desa; Penyuluhan raskin. 2. Praktek Komputer Pengumuman Praktek Komputer akan dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 28 Nopember 2017 Waktu WIB/ setelah praktek pidato selesai Tempat Pendopo Balai Desa Sikasur Keterangan Peserta berpakaian rapi dan bersepatu Dengan ketentuan sebagai berikut Peserta wajib hadir dengan menunjukan surat undangan, Kartu Tanda Peserta dan mengisi daftar hadir peserta; Peserta wajib membawa laptop sendiri beserta perlengkapannya; Program yang diujikan adalah ms word dan ms excel; Peserta mengerjakan soal yang disediakan oleh panitia dalam waktu 1 satu jam; Pengumuman hasil tes Praktek akan diumumkan setelah praktek komputer selesai dengan akumulasi nilai praktek pidato dan komputer; Pada saat pengumuman hasil tes praktek peserta harus hadir untuk menerima pengumuman tes praktek dan menerima undangan bagi yang lulus tes praktek untuk mengikuti tes berikutnya; Bagi Peserta yang tidak lulus tes praktek, maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan tes berikutnya. PENYARINGAN TES TERTULIS Pengumuman Praktek Komputer akan dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 29 Nopember 2017 Waktu WIB s/d selesai Tempat Gedung Olah Raga GOR Mahardika Keterangan Peserta berpakaian rapi dan bersepatu Dengan ketentuan sebagai berikut Peserta wajib hadir dengan menunjukan surat undangan, Kartu Tanda Peserta dan mengisi daftar hadir peserta; Peserta wajib membawa alat tulis sendiri; Peserta memasuki ruang tes dan duduk di kursi yang diesdiakan oleh panitia setelah dipersilakan oleh panitia; Peserta hanya diperbolehkan membawa Alat tulis dan Kartu Tanda Peserta ke dalam ruang dan barang – barang lain bisa ditipkan ke Petugas yang ditunjuk oleh Panitia; Peserta di dalam ruang dilarang membawa Buku – buku dan catatan lainnya; Kalkulator atau alat hitung lainnya, Telpon genggam HP , Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan; Makanan dan minuman; Senjata tajam/api atau sejenisnya; Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta; Menerima atau memberikan sesuatu dari/ kepada peserta lain tanpa ijin dari Panitia selama test berlangsung; Keluar ruangan kecuali memperoleh ijin dari Panitia ; Merokok dalam ruangan test; Sanksi yang diberikan bagi peserta yang melanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh Panitia sampai dibatalkan Dianggap gugur sebagai peserta test. Demikian untuk diperhatikan dan dicermati
Adadua orang calon perangkat desa, yang bersaing untuk menduduki jabatan tersebut, yakni Mochamad Ma'rup, dan Eli Rosidah, keduanya adalah warga desa setempat. Kepala Desa Sumberingin, Imam Rifa'i mengatakan, tes seleksi calon perangkat desa dilaksanakan selama satu hari, yaitu pada hari ini (Rabu 22/9/2021) diikuti oleh dua orang peserta
WONOGIRI – Hasil tes wawancara calon kepala dusun Gayam, Desa Mojopuro, Kecamatan Jatiroto, Jumat 10/12 diprotes peserta seleksi karena nilainya dianggap terlalu jomplang. Nilai tes wawancara peserta yang mengajukan protes hanya 59,3 sedangkan pesaingnya 98. Dalam tes tulis dengan sistem computer assisted test CAT atau ujian tulis, peserta yang protes mendapatkan nilai 73, sedangkan pesaingnya 69. Hasil akumulasi nilai, peserta yang protes mengantongi 71,63, sedangkan rivalnya 71,9. Untuk diketahui, nilai akhir ditentukan atas dasar 90 persen tes CAT dan 10 persen tes wawancara. Kepala Desa Kades Mojopuro Kasmo membenarkan ada peserta seleksi perangkat desa yang protes. Kades menyerahkan penuh pelaksanaan tes wawancara kepada panitia desa yang telah dibentuk. “Panitia punya otoritas untuk menilai saat tes wawancara. Punya kewenangan penuh. Bagi kami, apa yang dilakukan panitia sudah melalui prosedur. Sudah ada dasar-dasar untuk penilaiannya. Semua layak dan wajar,” beber dia. Selain penilaian, yang disoal lainnya adalah dibukanya tes wawancara sebelum waktunya, yakni pukul Menyikapi hal tersebut, Kasmo menjelaskan, berdasarkan tata tertib seleksi perangkat desa, pada 30 menit sebelum tes wawancara, peserta seleksi sudah harus hadir di lokasi tes. Tata tertib itu telah diberikan kepada peserta tes wawancara, Kamis 9/12. Lebih lanjut diterangkan kades, panitia tes wawancara membuka soal tes wawancara pukul Itu dilakukan agar panitia lebih memahami dan mempelajari pertanyaan dalam wawancara, sehingga saat penilaian, mereka memiliki referensi. Itupun panitia meminta izin peserta tes sebelum membuka naskah soal. Namun saat itu, dari dua peserta yang dijadwalkan mengikuti tes wawancara, baru satu peserta hadir. Peserta yang mengajukan protes hasil tes wawancara belum datang. “Peserta itu datangnya kalau tidak salah jam Hampir saja didiskualifikasi atau gugur,” terang Kasmo. Dua peserta seleksi perangkat desa yang masih bertetangga itu, imbuh kades, telah diberi pemahaman terkait hasil tes, bahwa yang gagal harus legawa menerima hasil akhir. Lalu mengapa nilai tes wawancara dua peserta bisa sangat jomplang? Kades menjelaskan, panitia desa memiliki hak untuk memberikan penilaian seadil mungkin. “Yang jelas panitia punya dasar, ada kriterianya,” kata Kasmo. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Wonogiri Antonius Purnama Adi mengatakan, pihaknya segera merespons protes peserta tes wawancara di Desa Mojopuro. “Kalau ada komplain seperti itu, akan kami klarifikasi. Meskipun itu tes wawancara kewenangan pemerintah desa,” ungkapnya. al/wa/dam WONOGIRI – Hasil tes wawancara calon kepala dusun Gayam, Desa Mojopuro, Kecamatan Jatiroto, Jumat 10/12 diprotes peserta seleksi karena nilainya dianggap terlalu jomplang. Nilai tes wawancara peserta yang mengajukan protes hanya 59,3 sedangkan pesaingnya 98. Dalam tes tulis dengan sistem computer assisted test CAT atau ujian tulis, peserta yang protes mendapatkan nilai 73, sedangkan pesaingnya 69. Hasil akumulasi nilai, peserta yang protes mengantongi 71,63, sedangkan rivalnya 71,9. Untuk diketahui, nilai akhir ditentukan atas dasar 90 persen tes CAT dan 10 persen tes wawancara. Kepala Desa Kades Mojopuro Kasmo membenarkan ada peserta seleksi perangkat desa yang protes. Kades menyerahkan penuh pelaksanaan tes wawancara kepada panitia desa yang telah dibentuk. “Panitia punya otoritas untuk menilai saat tes wawancara. Punya kewenangan penuh. Bagi kami, apa yang dilakukan panitia sudah melalui prosedur. Sudah ada dasar-dasar untuk penilaiannya. Semua layak dan wajar,” beber dia. Selain penilaian, yang disoal lainnya adalah dibukanya tes wawancara sebelum waktunya, yakni pukul Menyikapi hal tersebut, Kasmo menjelaskan, berdasarkan tata tertib seleksi perangkat desa, pada 30 menit sebelum tes wawancara, peserta seleksi sudah harus hadir di lokasi tes. Tata tertib itu telah diberikan kepada peserta tes wawancara, Kamis 9/12. Lebih lanjut diterangkan kades, panitia tes wawancara membuka soal tes wawancara pukul Itu dilakukan agar panitia lebih memahami dan mempelajari pertanyaan dalam wawancara, sehingga saat penilaian, mereka memiliki referensi. Itupun panitia meminta izin peserta tes sebelum membuka naskah soal. Namun saat itu, dari dua peserta yang dijadwalkan mengikuti tes wawancara, baru satu peserta hadir. Peserta yang mengajukan protes hasil tes wawancara belum datang. “Peserta itu datangnya kalau tidak salah jam Hampir saja didiskualifikasi atau gugur,” terang Kasmo. Dua peserta seleksi perangkat desa yang masih bertetangga itu, imbuh kades, telah diberi pemahaman terkait hasil tes, bahwa yang gagal harus legawa menerima hasil akhir. Lalu mengapa nilai tes wawancara dua peserta bisa sangat jomplang? Kades menjelaskan, panitia desa memiliki hak untuk memberikan penilaian seadil mungkin. “Yang jelas panitia punya dasar, ada kriterianya,” kata Kasmo. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Wonogiri Antonius Purnama Adi mengatakan, pihaknya segera merespons protes peserta tes wawancara di Desa Mojopuro. “Kalau ada komplain seperti itu, akan kami klarifikasi. Meskipun itu tes wawancara kewenangan pemerintah desa,” ungkapnya. al/wa/dam
SURYACO.ID, BATU Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kota Batu menggelar tes tulis dan wawancara selama dua hari yang berakhir pada 27 Juli 2022. Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Batu
Sebanyak 17 calon Perangkat Desa Gunungjaya hari ini 29/11/2021 mengikuti tes wawancara. 17 calon perangkat desa untuk 2 formasi yaitu Kepala Dusun I dan Kepala dusun IV ini merupakan calon yang telah dinyatakan lolos tes kesehatan yang dilaksanakan kemarin 18/11 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang. Tidak ada peserta yang dinyatakan gugur dalam tes kesehatan. Dokumen Tes Peserta Tes wawancara dilaksanakan di sebuah ruangan Kepala Desa dengan di pantau langsung oleh BPD, Pendamping Dari Kecamatan, dan Pastinya Kepala DEsa Gunungjaya. Adapun tim yang bertugas mewawancarai adalah ketua panitia dengan didampingi anggotanya. Tes dilaksanakan secara bergantian sesuai nomor urut pendaftaran. Tohlani selaku sekretaris panitia pengangkatan perangkat desa mengatakan tes wawancara ini dilaksanakan secara jujur, transparan dan apa adanya. Sementara itu kepala Desa Gunungjaya Sugeng Riyadi ketika dikonfirmasi menjelaskan, tes wawancara yang di selenggarakan ini semata-mata bertujuan agar panitia dapat menilai seberapa jauh kesiapan para peserta, mengingat wawancara merupakan satu-satunya tes yang dapat digunakan untuk melihat kepribadian seseorang, karena tim penguji akan langsung berhadapan dengan peserta sehingga dapat dilihat bagaimana para peserta ini menjawab pertanyaan, bagaimana sikap tubuhnya, dan bagaimana cara mereka mengatasi keadaan. “Kepribadian seseorang bisa dilihat dari cara bicara dan dari setiap jawaban pertanyaan. Sehingga tes wawancara ini sangat menentukan bagi panitia untuk memilih siapa yang layak. Walaupun sebetulnya tes wawancara ini bukan final tetapi dapat dijadikan patokan.” Jelasnya Bagi calon yang nantinya dinyatakan lolos tes wawancara tentunya harus mempersiapkan diri mengikuti tes pidato, karena bisa dikatakan tes pidato ini memiliki tingkatan yang lebih sulit dari tes wawancara. Menurut Tohlani, tes pidato yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 1 Desember 2021 dan untuk Tes Komputer akan dilaksanakan pada hari Kamis Tatanggal 2 Desember 2021.
Bakalcalon yang lulus tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diperbolehkan mengikuti ujian praktek pidato dan komputer; Wawancara dilakukan dihadapan Kepala Desa dan Ketua BPD dan tertutup bagi Calon lain Ayat 3 Hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam Berita Acara.
Apa saja yang ditanyakan saat tes wawancara calon perangkat desa? 1. Ideologi kebangsaan a. Pancasila sila, makna b. Simbol Garuda Pancasila gambar, makna c. Makna Bhinneka Tunggal Ika d. Pengamalan sila Pancasila contoh sikap atau peristiwa e. Arti Pancasila dari bahasa apa? f. Sejarah lahirnya Pancasila 2. Wawasan kebangsaan a. Tentang Indonesia nama dan jumlah pulau, suku b. UUD 1945 pembukaan, pasal c. NKRI 3. Motivasi pendaftar a. Mengabdi kepada bangsa dan negara b. Mengabdi kepada masyarakat c. Mengamalkan ilmu yang dimiliki d. Agar lebih bermanfaat kepada masyarakat e. Hindari motivasi karena gaji 4. Pengetahuan pemerintahan desa a. Tugas pokok dan fungsi tupoksi posisi yang dilamar b. Tupoksi perangkat desa yang lain c. UU Desa d. Nama kades, gelar, alamat e. Nama perangkat desa dan BPD f. Monografi desa batas utara selatan barat timur, jumlah dusun, RW, dan RT, nama kadus, kode pos 5. Rencana kerja apabila menjadi perangkat desa a. Utarakan ide yang sewajarnya dan jangan berlebihan b .Berbakti kepada desa dan masyarakat c. Berusaha memberikan yang terbaik d. Berusaha memajukan desa bersama teman-teman perangkat desa lainnya e. Jangan menyinggung kinerja kepala desa Beda daerah bisa jadi beda pertanyaan, tergantung Pastikan bisa menjawab meskipun jawaban tidak benar, selama tidak asal-asalan. Sumber youtube cuss subscribe channelnya Pak Yasin Yusuf! Ilmunya banyak banget! Share
. 4hsak18702.pages.dev/9914hsak18702.pages.dev/8234hsak18702.pages.dev/8454hsak18702.pages.dev/3014hsak18702.pages.dev/9204hsak18702.pages.dev/8314hsak18702.pages.dev/5134hsak18702.pages.dev/6244hsak18702.pages.dev/3124hsak18702.pages.dev/9604hsak18702.pages.dev/8644hsak18702.pages.dev/2234hsak18702.pages.dev/434hsak18702.pages.dev/1354hsak18702.pages.dev/112
tes wawancara calon kepala desa